Nama : MIA ROSDIANA
NPM : 10207716
Kelas: 2EA21
BAB 4: POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL
KETAHANAN PANGAN SEBAGAI IMPLEMENTASI POLITIK STRATEGI NASIONAL DALAM EKONOMI
PENDAHULUAN
Pembangunan dan kemajuan Indonesia harus memiliki visi dan sistem nilai yang jelas dalam pembangunan ekonomi. Tidak ada kerangka jelas sebagai acuan tentang strategi pembangunan Indoneisa. Kekacauan pendekatan pembangunan terlihat pada kaburnya konsep produk nasional. Sampai sekarang tidak jelas konsep produk nasional termasuk ketahanan pangan.
Produk asing dibiarkan mengalir ke Indonesia, sehingga produk dalam negeri menjadi menurun. Muncul kekhawatiran perekonomian Indonesia akan semakin terhempas dalam era globalisasi, yang penuh kompetisi. Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1996, terdapat dua istilah penting tentang pangan, yaitu system pangan dan ketahanan pangan. Sampai saat ini ketergantungan pangan padi masih sangat besar. Dari total kalori yang dikonsumsi oleh masyarakat Indonesia, hampir 60% dicukupi oleh beras. Kondisi ini sangat tidak menguntungkan bagi pola ketahanan pangan nasional. Penurunan produksi padi akibat gagal panen atau sebab lain akan berpengaruh besar terhadap kecukupan pangan nasional.
Ketergantungan pada padi seperti yang terjadi saat ini sangat tidak menguntungkan bagi kelangsungan ketahanan pangan nasional. Selain harus terus dilakukan usaha peningkatan produksi padi, program diversifikasi pangan dengan sumber karbohidrat lain merupakan tindakan yang sangat strategis.
Saat ini ketahanan pangan menjadi implementasi ekonomi Indonesia dalam politik dan strategi nasional, yaitu menjamin tersedianya pangan dan nutrisi dalam jumlah dan mutu yang dibutuhkan pada tingkat harga yang terjangkau dengan memperhatikan peningkatan pendapatan petani dan nelayan serta peningkatan produksi yang diatur dengan undang–undang.
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Politik Strategi dan Politik Strategi Nasional
Perkataan politik berasal dari bahasa Yunani yaitu Polistaia, Polis berarti kesatuan masyarakat yang mengurus diri sendiri/berdiri sendiri (negara), sedangkan taia berarti urusan. Dari segi kepentingan penggunaan, kata politik mempunyai arti yang berbeda-beda.
Politik adalah tindakan dari suatu kelompok individu mengenai suatu masalah dari masyarakat atau negara. Politik membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan :
a. Negara
Suatu organisasi dalam satu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang ditaati oleh rakyatnya. Dapat dikatakan negara merupakan bentuk masyarakat dan organisasi politik yang paling utama dalam suatu wilayah yang berdaulat.
b. Kekuasaan
Kemampuan seseorang atau kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku orang atau kelompok lain sesuai dengan keinginannya. Yang perlu diperhatikan dalam kekuasaan adalah bagaimana cara memperoleh kekuasaan, bagaimana cara mempertahankan kekuasaan dan bagaimana kekuasaan itu dijalankan.
c. Pengambilan keputusan
Politik adalah pengambilan keputusan melaui sarana umum, keputusan yang diambil menyangkut sektor publik dari suatu negara. Yang perlu diperhatikan dalam pengambilan keputusan politik adalah siapa pengambil keputusan itu dan untuk siapa keputusan itu dibuat.
d. Kebijakan umum
Suatu kumpulan keputusan yang diambil oleh seseorang atau kelompok politik dalam memilih tujuan dan cara mencapai tujuan itu.
e. Distribusi
Pembagian dan pengalokasian nilai-nilai (values) dalam masyarakat. Nilai adalah sesuatu yang diinginkan dan penting, nilai harus dibagi secara adil. Politik membicarakan bagaimana pembagian dan pengalokasian nilai-nilai secara mengikat.
Strategi berasal dari bahasa Yunani yaitu strategia yang artinya the art of the general atau seni seorang panglima yang biasanya digunakan dalam peperangan.
Politik nasional adalah suatu kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan nasional.
Strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional. Strategi nasional disusun untuk melaksanakan politik nasional, misalnya strategi jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang.
2.2 Dasar Pemikiran Penyususan Politik dan Strategi Nasional
Penyusunan politik dan strategi nasional perlu memahami pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam sistem manajemen nasional yang berdasarkan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional. Landasan pemikiran dalam manajemen nasional sangat penting sebagai kerangka acuan dalam penyususan politik strategi nasional, karena didalamnya terkandung dasar negara, cita-cita nasional dan konsep strategi bangsa Indonesia.
2.3 Penyusunan Politik dan Strategi Nasional
Politik strategi nasional yang telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem kenegaraan menurut UUD 1945.
Mekanisme penyusunan politik strategi nasional ditingkat suprastruktur politik diatur oleh Presiden, dalam hal ini Presiden bukan lagi sebagai mandataris MPR sejak pemilihan Presiden secara langsung oleh rakyat pada tahun 2004. Karena Presiden dipilih langsung oleh rakyat maka dalam menjalankan pemerintahan berpegang pada visi dan misi Presiden yang disampaikan pada waktu sidang MPR setelah pelantikan dan pengambilan sumpah dan janji Presiden/Wakil Presiden. Visi dan misi inilah yang dijadikan politik dan strategi dalam menjalankan pemerintahan dan melaksanakan pembangumnan selama lima tahun. Sebelumnya Politik dan strategi nasional mengacu kepada GBHN yang dibuat dan ditetapkan oleh MPR.
Proses penyusunan politik strategi nasional pada infrastruktur politik merupakan sasaran yang akan dicapai oleh rakyat Indonesia. Sesuai dengan kebijakan politik nasional, penyelenggara negara harus mengambil langkah-langkah pembinaan terhadap semua lapisan masyarakat dengan mencantumkan sasaran masing-masing sektor/bidang.
2.4 Implementasi Politik dan Strategi Nasional Dibidang Ekonomi
1. Mengembangkan sistem ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan dengan prinsip persaingan sehat dan memperhatikan pertumbuhan ekonomi, nilai–nilai keadilan, kepentingan sosial, kualitas hidup, pembangunan berwawasan lingkungan dan berkelanjutan sehingga terjamin kesempatan yang sama dalam berusaha dan bekerja, perlindungan hak–hak konsumen, serta perlakuan yang adil bagi seluruh rakyat.
2. Mengembangkan persaingan yang sehat dan adil serta menghindarkan terjadinya struktur pasar monopolistik dan berbagai struktur pasar distortif, yang merugikan masyarakat.
3. Mengoptimalkan peranan pemerintah dalam mengoreksi ketidaksempurnaan pasar dengan menghilangkan seluruh hambatan yang menganggu mekanisme pasar, melalui regulasi, layanan publik, subsidi dan insentif, yang dilakukan secara transparan dan diatur undang–undang.
4. Mengupayakan kehidupan yang layak berdasarkan atas kemanusiaan yang adil bagi masayarakat, terutama bagi fakir miskin dan anak–anak terlantar dengan mengembangkan sistem dan jaminan sosial melalui program pemerintah serta menumbuhkembangkan usaha dan kreativitas masyarakat yang pendistribusiannya dilakukan dengan birokrasi efektif dan efisien serta ditetapkan dengan undang–undang.
5. Mengembangkan perekonomian yang berorientasi global sesuai kemajuan teknologi dengan membangun keunggulan kompetitif berdasarkan keunggulan komperatif sebagai negara maritim dan agraris sesuai kompetensi dan produk unggulan di setiap daerah, terutama pertanian dalam arti luas, kehutanan, kelautan, pertambangan, pariwisata, serta industri kecil dan kerajinan rakyat.
6. Mengelola kebijakan makro dan mikro ekonomi secara terkoordinasi dan sinergis guna menentukan tingkat suku bunga wajar, tingkat inflasi terkendali, tingkat kurs rupiah yang stabil dan realitis, menyediakan kebutuhan pokok terutama perumahan dan pangan rakyat, menyediakan fasilitas publik yang memadai dan harga terjangkau, serta memperlancar perizinan yang transparan, mudah, murah, dan cepat.
7. Mengembangkan kebijakan fiskal dengan memperhatikan prinsip transparasi, disiplin, keadilan, efisiensi, efektivitas, untuk menambah penerimaan negara dan mengurangi ketergantungan dana dari luar negeri.
8. Mengembangkan pasar modal yang sehat, transparan, efisien, dan meningkatkan penerapan peraturan perundang–undangan sesuai dengan standar internasional dan diawasi oleh lembaga independen.
9. Mengoptimalkan penggunaan pinjaman luar negeri pemerintah untuk kegiatan ekonomi produktif yang dilaksanakan secara transparan, efektif dan efisien. Mekanisme dan prosedur peminjaman luar negeri harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dan diatur dengan undang–undang.
10. Mengembangkan kebijakan industri perdagangan dan investasi dalam rangka meningkatkan daya saing global dengan membuka aksesibilitas yang sama terhadap kesempatan kerja dan berusaha bagi segenap rakyat dan seluruh daerah melalui keunggulan kompetitif terutama berbasis keunggulan sumber daya manusia dengan menghapus segala bentuk perlakuan dikriminatif dan hambatan.
11. Memperdayakan pengusaha kecil, menengah, dan koperasi agar lebih efisien, produktif dan berdaya saing dengan menciptakan iklim usaha yang kondusif dan peluang usaha yang seluas–luasnya. Bantuan fasilitas dari negara diberikan secara selektif terutama dalam bentuk perlindungan dari persaingan yang tidak sehat, pendidikan dan pelatihan, informasi bisnis dan teknologi, permodalan, dan lokasi berusaha.
2. Menata Badan Usaha Milik Negara secara efisien, transparan, profesional terutama yang usahanya berkaitan dengan kepentingan umum yang bergerak dalam penyediaan fasilitas publik, indutri pertahanan dan keamanan, pengelolaan aset strategis, dan kerja kegiatan usaha lainnya yang tidak dilakukan oleh swasta dan koperasi. Keberadaan dan pengelolaan Badan Usaha Milik Negara ditetapkan dengan undang–undang.
13. Mengembangkan hubungan kemitraan dalam bentuk keterkaitan usaha untuk yang saling menunjang dan menguntungkan antara koperasi, swasta dan Badan Usaha Milik Negara, serta antar usaha besar dan kecil dalam rangka memperkuat struktur ekonomi nasional.
14. Mengembangkan sistem ketahanan pangan yang berbasis pada keragaman budaya bahan pangan, kelembagaan dan budaya lokal dalam rangka menjamin tersedianya pangan dan nutrisi dalam jumlah dan mutu yang dibutuhkan pada tingkat harga yang terjangkau dengan memperhatikan peningkatan pendapatan petani dan nelayan serta peningkatan produksi yang diatur dengan undang–undang.
15. Meningkatkan penyediaan dan pemanfaatan sumber energi dan tenaga listrik yang relatif murah dan ramah lingkungan dan secara berkelanjutan yang pengelolaannya diatur dengan undang–undang.
16. Mengembangkan kebijakan pertanahan untuk meningkatkan pemanfaatan dan penggunaan tanah secara adil, transparan, dan produktif dengan mengutamakan hak–hak rakyat setempat, termasuk hak ulayat dan masyarakat adat, serta berdasarkan tata ruang wilayah yang serasi dan seimbang.
17. Meningkatkan pembangunan dan pemeliharaan sarana dan prasarana publik, termasuk transportasi, telekomunikasi, energi dan listrik, dan air bersih guna mendorong pemerataan pembangunan, melayani kebutuhan masyarakat dengan harga terjangkau, serta membuka keterisolasian wilayah pedalaman dan terpencil.
18. Mengembangkan ketenagakerjaan secara menyeluruh dan terpadu diarahkan pada peningkatan kompetensi dan kemandirian tenaga kerja, peningkatan pengupahan, penjamin kesejahteraan, perlindungan kerja dan kebebasan berserikat.
19. Meningkatkan kuantitas dan kualitas penempatan tenaga kerja ke luar negeri dengan memperhatikan kompetensi, perlindungan dan pembelaan tenaga yang dikelola secara terpadu dan mencegah timbulnya eksploitasi tenaga kerja.
20. Meningkatkan penguasaan, pengembangan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi bangsa sendiri dalam dunia usaha, terutama uasaha kecil, menengah dan koperasi guna meningkatkan daya saing produk yang berbasis sumber daya local.
21. Melakukan berbagai upaya terpadu untuk mempercepat proses pengentasan masyarakat dari kemiskinan dan mengurangi pengangguran, yang merupakan dampak krisis ekonomi.
22. Mempercepat penyelamatan dan pemulihan ekonomi guna membangkitkan sektor riil terutama pengusaha kecil, menengah dan koperasi melalui upaya pengendalian laju inflasi, stabilitas kurs rupiah pada tingkat yang realistis, dan suku bunga yang wajar serta didukung oleh tersedianya likuiditas sesuai dengan kebutuhan.
23. Menyehatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dengan mengurangi defisit anggaran melalui peningkatan disiplin anggaran, pengurangan susidi dan pinjaman luar negeri secara bertahap, peningkatan penerimaan pajak progresif yang adil dan jujur , serta penghematan pengeluaran.
24. Mempercepat rekapitulasi sektor perbankan dan restrukturisasi utang swasta secara transparan agar perbankan nasional dan perusahaan swasta menjadi sehat, terpercaya, adil,dan efisien dalam melayani masyarakat dan kegiatan perekonomian.
25. Melaksanakan restrukturisasi aset negara, terutama aset yang berasal dari likuidasi perbankan dan perusahaan, dalam rangka meningkatkan efisiensi dan produktivitas secara transparan dan pelaksanaannya dikonsultasikan dengan Dewan Perwakilan Rakyat, Pengelolaan aset negara diatur dengan undang–undang.
26. Melakukan renegoisasi dan mempercepat restrukturisasi utang luar negeri bersama–sama dengan Dana Moneter Internasional, Bank Dunia, Lembaga Keuangan Internasional lainnya, dan negara donor dengan memperhatikan kemampuan bangsa dan negara, yang pelaksanaanya dilakukan secara transparan dan dikonsultasikan dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
27. Melakukan secara proaktif negoisasi dan kerja sama ekonomi bilateral dan multilateral dalam rangka meningkatkan volume dan nilai ekspor terutama dari sektor industri yang berbasis sumber daya alam, serta menarik investasi finansial dan investasi asing langsung tanpa merugikan pengusaha nasional.
28. Menyehatkan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah terutama yang usahanya tidak berkaitan dengan kepentingan umum didorong untuk privatisasi melalui pasar modal.
2.5 Ketahanan Pangan
Ketahanan pangan adalah sebagai kondisi terpenuhinya pangan bagi rumah tangga yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, merata, dan terjangkau (Undang-Undang Nomor 7 tahun 1996 tentang Pangan)
Pengertian ketahanan pangan tersenut mengadopsi, tapi dalam versi tereduksi dari definisi yang dianut Food and Agriculture Organization (FAO): Food security exist when all people, at all times, have physical and economic access to sufficient, safe and nutrious food to meet their dietary needs and food preferences for an active and healthy life.
Dari definisi tersebut, jelas lebih terfokus pada upaya penyediaan pangan bagi konsumen, tidak sama sekali menyentuh nasib para petani dan buruh tani yang terlibat langsung dalam proses produksi. Keterbatasan lingkup ketahanan pangan yang hanya focus pada koridor teknis penyediaan pangan dan perlindungan konsumen, perlu diperluas untuk mencakup perlindungan dan upaya penyejahteraan petani dan buruh tani, serta masyarakat pengolah pangan.
2.6 Sistem Ketahanan Pangan
FAO memberikan ketegasan ketahanan pangan tercapai jika semua individu sepanjang waktu dapat mengakses pangan, bukan cuma pada saat panen saja. Pangan harus tersedia sepanjang tahun.
Kegiatan produksi pangan tidak boleh hanya semata-mata untuk mencapai produktivitas maksimal pada musim tanam atau tahun tertentu. Proses produksi pangan perlu dimaknai sebagai suatu proses yang wajib dipelihara kenerlanjutannya. Kearifan local dan prinsip-prinsip ekologis merupakan landasan penting dari proses produksi yang berkelanjutan.
Keberhasilan pembangunan ketahanan pangan tidak hanya bergantung pada keberhasilan meningkatnya produksi. Tetapi, perlu ditakar secara kompherensifberdasarkan tiga pilar utama, yakni produksi yang cukup, distribusi yang lancer dan merata, serta konsumsi pangan yang aman dan berkecukupan gizi bagi seluruh individu masyarakat.
Pangan yang dihasilkan di sentra-sentra produksi harus diangkut ke pasar agar secara fisik semua konsumen mempunyai akses untuk mendapatkannya dan setelah sampai di pasar harganya harus tetap terjangkau oleh konsumen.
Indikator keberhasilan dalam distribusi pangan adalah pada saat pangan mencapai konsumen. Bahan pangan tersebut harus cukup secara kuantitas, aman bagi kesehatan, bergizi baik, sesuai selera konsumen, harganya terrjangkau, dan tersedia sepanjang tahun.
Investasi dalam pertanian penting untuk meningkatkan ketahanan pangan. Caranya kompleks dan tidak tunggal. Peningkatan produktivitas dalam negeri merupakan kunci bagi ketahanan pangan di negara-negara dengan cadangan devisa atau infrastruktur yang terbatas untuk mengimpor pangan.
Ketahanan pangan bergantung pada ketersediaan pangan yang memadai dan stabil, akses ke pangan yang mencukupi dan sesuai, serta penggunaan yang tepat dan kesehatan yang baik untuk memastikan bahwa para konsumen menikmati penuh manfaat gizi yang terkandung dalam makanan yang tersedia dan bisa diperoleh. Ketersediaan itu penting tetapi tidak cukup untuk menjamin akses, yang juga penting tetapi tidak cukup untuk pemakaian yang efektif.
Ketergantungan pada padi seperti yang terjadi saat ini sangat tidak menguntungkan bagi kelangsungan ketahanan pangan nasional. Selain harus terus dilakukan usaha peningkatan produksi padi, program diversifikasi pangan dengan sumber karbohidrat lain merupakan tindakan yang sangat strategis.
Penyebab permasalahan ketahanan pangan dapat disebabkan oleh hal-hal sebagai berikut.
a. Jumlah pangan yang tersedia tidak mencukupi kebutuhan penduduk.
b. Jumlah pangan yang tersedia secara statistik mencukupi kebutuhan pangan penduduk tetapi distribusinya kurang baik.
c. Jumlah pangan secara statistik mencukupi tetapi masyarakat memiliki ketidakmampuan membeli.
d. Kebijakan kependudukan dan pangan nasional (kebijakan transmigrasi dan kebijakan beras sebagai bahan pangan pokok nasional).
KESIMPULAN
Keterbatasan lingkup ketahanan pangan yang hanya focus pada koridor teknis penyediaan pangan dan perlindungan konsumen, perlu diperluas untuk mencakup perlindungan dan upaya penyejahteraan petani dan buruh tani, serta masyarakat pengolah pangan. Konsep ketahanan pangan yang sempit perlu diperluas. Beberapa pihak, kini, menggunakan istilah kedaulatan pangan (food sovereignty).
Hal ini disebabkan karena ketahanan pangan bergantung pada ketersediaan pangan yang memadai dan stabil, akses ke pangan yang mencukupi dan sesuai, serta penggunaan yang tepat dan kesehatan yang baik untuk memastikan bahwa para konsumen menikmati penuh manfaat gizi yang terkandung dalam makanan yang tersedia dan bisa diperoleh.
DAFTAR PUSTAKA
elearning.gunadarma.ac.id
RISTEK. 2009. Sains & Teknologi 2. Gramedia: Jakarta.
Purwono dan Heni Purnawati. 2007. Budidaya 8 Jenis Tanaman Pangan. Penebar Swadaya: Jakarta.
Isworo Laksmi, Brigita. 2005. Proses Pelapukan: Tantangan Indonesia Merdeka. Kompas Media Nusantara: Jakarta.
Winangun, Wartaya Y. 2005. Membangun Karakter Petani Organik Sukses dalam Era Globalisasi. Kanisius: Yogyakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar