Minggu, 06 Mei 2012

Pendidikan Kewarganegaraan

Nama : MIA ROSDIANA
NPM : 10207716
Kelas: 2EA21 


BAB 2: WAWASAN NUSANTARA
WAWASAN NUSANTARA DALAM EKONOMI 


PENDAHULUAN
Kondisi obyektif geografis sebagai modal dalam pembentukan suatu Negara merupakan ruang gerak hidup suatu bangsa yang di dalamnya terdapat sumber kekayaan alam dan penduduk yang mempengaruhi pengambilan keputusan atau kebijakan politik Negara tersebut. Suatu bangsa dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya tidak terlepas dari hukum alam. Hanya bangsa yang dapat bertahan hidup terus dan langgeng. Indonesia adalah Negara kepulauan terbesar, yang terdiri lebih dari 17 ribu pulau besardan kecil, yang membentang di khatulistiwa dari Bujur 95 Timur sampai Bujur 141 Timur dan Lintang 6 Utara sampai Lintang 11 Selatan yang didalam kehidupannya terdapat keanekaragaman seperti pendapat, kepercayaan, hubungan dan sebagainya. Upaya pemerintah dan rakyat menyelenggarakan kehidupannya, memerlukan suatu konsepsi yang berupa Wawasan Nasional yang dimaksudkan untuk menjamin kelangsungan hidup, keutuhan wilayah serta jati diri. Wawasan nusantara menegaskan suku-suku bangsa yang mendiami kepulauan Nusantara dari suku bangsa Aceh di barat sampai suku bangsa Papua di timur, dari suku bangsa Sangir di utara dan suku bangsa Rote di selatan adalah satu bangsa Indonesia. Dalam membangun negara kepulauan, Pemerintah harus memprioritaskan pembangunan infra-struktur dan konstitusi kemaritiman, baik dalam bidang politik, ekonomi, social dan budaya maupun pertahanan dan keamanan.


PEMBAHASAN
2.1 Lahirnya Wawasan Nusantara
Wawasan nasional Indonesia dikembangkan berdasarkan wawasan nasional secara universal sehingga dibentuk dan dijiwai oleh paham kekuasaan dan geopolitik yang dipakai Negara Indonesia. Wawasan Nusantara menurut Prof. DR. Wan Usman (Ketua Program S-2 PKN-UI) adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai negara kepualauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam dan ia juga menjelaskan bahwa Wawasan Nusantara merupakan geopolitik Indonesia. Dalam sejarah, Kepulauan Indonesia sejak abad VII secara ekonomi telah dipersatukan oleh Kerajaan Sriwijaya dengan menguasai lalu lintas perdagangan dari barat dan timur, dari utara dan selatan di selat malaka, Laut Cina Selatan dan laut Jawa. Pada abad XIII konsep penyatuan Kepulauan Indonesia secara politik di bawah satu kekuasaan telah diletakkan oleh Raja Kartanegara dari Kerajaan Singasari melalui semboyan Cakrawala Manala Dwipantara. Semboyan ini kemudian diwujudkan Maha Patih Gajah Mada dari Kerajaan Majapahit pada abad ke XIV melalui Sumpah Palapanya. Kelahiran Bangsa Indonesia yang diikrarkan para pemuda yang mewakili berbagai suku bangsa pada tanggal 28 Oktober 1928 sebagai Sumpah Pemuda, secara jelas menunjuk Kepulauan Indonesia sebagai satu tanah airnya. Seluruh rakyat penduduknya yang mendiami pulau-pulaunya merupakan satu bangsa Indonesia yang berbahasa Indonesia. Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan warisan colonial Hindia Belanda di mana batas wilayah perairan ditentukan dan diakui berdasarkan Territoriale Zee en Maritieme Kringen Ordonnantie (TZMKO) 1939. Berdasarkan TZMKO, laut territorial adalah selebar 3 mil laut dari garis pangkal masing-masing pulau. Dengan adanya undang-undang kolonial tersebut, Indonesia secara politik dan ekonomi sangat dirugikan karena Tanah dan Air Republik Indonesia belum terwujud dalam satu kesatuan yang utuh. Penyatuan Kepulauan Indonesia secara politik dan ekonomi dilanjutkan selama masa penjajahan Belanda sampai Jepang. Oleh karena itu, ketika bangsa Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 1945, maka yang dimaksud dengan bangsa dan negara Indonesia adalah rakyat dan wilayah yang selama bertahun-tahun dikenal sebagai penduduk dan pulau-pulau dari Kepulauan Indonesia. Bangsa dan Negara Indonesia merupakan satu kesatuan geo-politik dan geo-ekonomi yang memandang dan menjadikan seluruh Kepulauan Indonesia sebagai satu kepulauan yang utuh. Latar belakang alamnya bersifat oseanik menjadikan bangsa dan Negara Indonesia bercorak maritim. Apabila Maha Patih Gajah Mada pada tahun 1357 berhasil mempersatukan seluruh Kepulauan Indonesia di bawah kekuasaan Kerajaan Majapahit, maka Perdana Menteri Djuanda pada tahun 1957 mengumumkan Deklarasi Djuanda. Melalui deklarasi ini, Indonesia berhasil mengubah batas wilayah perairan dari 3 mil laut menjadi 12 mil laut, sekaligus merupakan kehendak politik Republik Indonesia menjadi satu kesatuan. Sejak terwujudnya kesatuan wilayah Republik Indonesia, kata Nusantara resmi mulai digunakan dalam istilah “Konsepsi Nusantara” sebagai nama dari Deklarasi Djuanda. Kata Nusantara berasal dari kata “Nusa” yang berarti pulau dan “Antara”. Jadi, artinya adalah pulau-pulau yang terletak di antara dua benua (Asia dan Australia) serta dua samudera (Pasifik dan Hindia). Konsepsi Nusantara yang berlandaskan semangat kekompakan dan mengacu pada konstelasi geografi RI sebagai Negara kepulauan dikukuhkan menjadi Undang-Undang Nomor 4/Prp tahun 1960, yaitu:
a. Perairan Indonesia ialah laut wilayah Indonesia beserta peraiaran pedalaman Indonesia.
b. Laut wilayah Indonesia ialah jalur laut 12 mil laut.
c. Perairan perdalaman Indonesia ialah semua perairan yang terletak pada sisi dalam dari garis dasar, sebagai yang dimaksud pada ayat (2).
Konsepsi Nusantara mengihami masing-masing Angkatan untuk mengembangkan wawasan berdasarkan matranya masing-masing, yaitu Wawasan Benua AD RI, Wawasan Bahari AL RI, Wawasan Dirgantara AU RI. Tahun 1967, ditungkan konsepsi Wawasan Nusantara, yaitu sebagai konsep geopolitik bangsa Indonesia yang sekaligus melandasi wawasan kebangsaannya. Selanjutnya oleh seluruh wakil dan utusan rakyat dalam Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), ide itu ditetapkan dalam Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) 1973-1978 sebagai modal dasar pembangunan nasional. Akhirnya melalui perjuangan yang gigih ide itu diterima secara konsesus oleh seluruh bangsa di dunia yang diwakili oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Ide itu menjadi satu prinsip hukum internasional baru yang dicantumkan dalam United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982, yang disebut Prinsip Negara Kepulauan (Archipelagic State Principle). GBHN 1999-2004 sempat menyebutkan secara jelas bahwa Negara Indonesia adalah Negara maritim. Hal ini menjadi salah satu keunggulan koparatifnya yang dapat dijadikan dasar bagi keunggulan kompetitif, seperti tercantum dalam Bab IV huruf B angka 5, sebagai berikut: “Mengembangkan perekonomian yang berorientasi global sesuai kemajuan teknologi dengan membangun keunggulan kompetitif berdasarkan keunggulan komparatif sebagai Negara maritim dan agraris sesuai kompetensi dan produk unggulan disetiap daerah, terutama pertanian dalam arti luas, kehutanan, kelautan, pertambangan, pariwisata serta industry kecil dan kerajinan rakyat.” Negara maritim berdiri di atas landasan alam dan budaya maritim yang membentuk peradaban maritim yang dicerminkan dalam system politik, ekonomi, social, dan budaya serta pertahanan dan keamanan.

2.2 Wawasan Nusantara dalam Kehidupan Ekonomi
Di dalam pilar-pilar penyangga sistem ekonnomi Negara maritim adalah yang mampu mengembangkan perdagangan laut di dalam dan luar negeri, pengangkutan laut yang menghubungkan seluruh kepulauan Indonesia, serta mendorong tumbuhnya usaha-usaha industri dan jasa maritim dalam arti luas, eksplorasi dan eksploitasi kekayaan laut dan dasar laut, untuk kemakmuran dan kesejahteraan yang merata bagi seluruh rakyat di seluruh kepulauan Indonesia. Seluruh pulau di wilayah Indonesia dapat terhubung satu dengan yang lain sehingga memungkinkan terjadinya mobilitas manusia dan perdagangan antar pulau maupun perdagangan luar negeri lewat laut. Diperlukan adanya aparatur pemerintah yang dapat mengatur pendayagunaan laut bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat, pemberlakuan prinsip kabotase bagi angkutan laut dalam negeri, perlindungan kekayaan alam dan ekosistemnya, serta pelestarian nilai-nilai budayanya. Negara maritim mendorong rakyatnya untuk ke laut. Ada insentif dan perlindungan perundangan-undangan bagi usaha-usaha di dan lewat laut, khususnya insentif dan perbankan dan perpajakan untuk industry dan jasa maritime, terutama angkatan laut dan galangan kapal. Keduanya adalah kegiatan usaha yang padat modal dan pengembaliannya berjangka panjang, namun mampu mendorong pendapatan negara berlipat kali. Demikian pula diperlukan usaha-usaha yang mendukung kegiatan industry dan jasa maritim, serta adanya organisasi-organisasi kemasyarakatan, profesi, kepemudaan, kesenian dan olahraga yang berorientasi maritim. Ada empat pilar penyangga negara maritim, yaitu trade, shipping, industries and sea power yang harus tumbuh dan berkembang bersama-sama. Kekuatan ekonomi dan kekuatan laut tumbuh dan berkembang seiring, serta seluruh wilayah laut dalam pengawasan dan pengendalian penuh (command of the sea). Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan ekonomi dimaksudkan supaya pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya manusia yang ada di Indonesia dalam rangka peningkatan pendapatan ekonomi dan harus memerhatikan asas manfaat, keadilan, efisiensi, sesuai kebutuhan, dan menjaga kelestarian alam sehingga umur ekonomi dapat diperpanjang untuk generasi mendatang, sehingga eksistensi negara Indonesia pada saat ini dan masa mendatang akan terjamin. Beberapa hal yang harus diperhatikan adalah:
1. Wilayah nusantara merupakan potensi ekonomi yang tinggi. Bebrapa potensi tersebut adalah:
a. Posisi di khatulistiwa memungkinkan matahari muncul setiap hari dan dengan tanah yang subur menjadikan potensi pertanian yang besar.
b. Luas wilayah laut dengan diakuinya ZEE (Zona Ekonomi Eksklusif), menjadikan Indonesia mempunyai pantai terpanjang di dunia dan merupakan potensi bagi pengembangan industry kelautan.
c. Indonesia mempunyai luas hutan tropis yang cukup besar untuk potensi industry kehutanan.
d. Indonesia mempunyai hasil tambang dan minyak yang relative besar.
e. Indonesia mempunyai jumlah penduduk yang besar, sehingga menjadi potensi tenaga kerja dan pasar sekaligus.
Melihat potensi yang besar, maka pembangunan ekonomi harus memaksimalkan potensi yang ada. Fokus pembangunan ekonomi harus berdasarkan kondisi alam di Indonesia, oleh sebab itu focus pada sector dan industry pertanian menjadi dasar yang kuat bagi pembangunan ekonomi Indonesia.
2. Pembangunan ekonomi harus memerhatikan keadilan dan keseimbangan antar daerah. Kepincangan ekonomi akan menyebabkan adanya disintegrasi bangsa, oleh sebab itu adanya otonomi daerah merupakan salah satu jawaban dalam upaya menciptakan keadailan ekonomi. Otonomi daerah harus didukung terus dan dilakukan perbaikan berkelanjutan. Selain itu, untuk menciptakan keadilan, alokasi dana umum (DAU) dan dana perimbangan pemerintah pusat dan daerah harus tetap dijalankan dengan transaparan untuk menciptakan keadilan, karena ada daerah yang kaya dengan sumber daya alam dan ada yang miskin sumber daya alam.
3. Pembangunan ekonomi harus dirancang dengan melibatkan partisipasi rakyat, dan karena pengembangn usaha kecil dan menengah yang jumlahnya sangat besar perlu didorong dan diberikan fasilitas seperti kredit mikro dan pemberian pelatihan serta peluang pasar.

KESIMPULAN
1. Indonesia merupakan negara kepulauan dimana Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan warisan colonial Hindia Belanda di mana batas wilayah perairan ditentukan dan diakui berdasarkan Territoriale Zee en Maritieme Kringen Ordonnantie (TZMKO) 1939.
2. Konsepsi Nusantara yang berlandaskan semangat kekompakan dan mengacu pada konstelasi geografi RI sebagai Negara kepulauan dikukuhkan menjadi Undang-Undang Nomor 4/Prp tahun 1960.
3. Bangsa dan Negara Indonesia merupakan satu kesatuan geo-politik dan geo-ekonomi yang memandang dan menjadikan seluruh Kepulauan Indonesia sebagai satu kepulauan yang utuh. Latar belakang alamnya bersifat oseanik menjadikan bangsa dan Negara Indonesia bercorak maritim.
4. Negara maritim berdiri di atas landasan alam dan budaya maritim yang membentuk peradaban maritim yang dicerminkan dalam system politik, ekonomi, social, dan budaya serta pertahanan dan keamanan.
5. Fokus pembangunan ekonomi harus berdasarkan kondisi alam di Indonesia, oleh sebab itu focus pada sektor dan industri pertanian menjadi dasar yang kuat bagi pembangunan ekonomi Indonesia.

DAFTAR PUSTAKA
Sumarsono, S. [et all]. 2006. Pendidikan Kewarganegaraan. Cetakan ketujuh, Gramedia: Jakarta.
S.K, Wahyono. 2009. Indonesia Negara Maritim. Cetakan kedua (Edisi Revisi). Teraju: Jakarta.
Srijanti, A. Rahman H.I., Purwanso S.K. 2008. Etika Berwarga Negara Edisi 2. Cetakan ketiga, Salemba Empat: Jakarta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar