Nama : MIA ROSDIANA
NPM : 10207716
Kelas: 2EA21
BAB 4: POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL
KETAHANAN PANGAN SEBAGAI IMPLEMENTASI POLITIK STRATEGI NASIONAL DALAM EKONOMI
PENDAHULUAN
Pembangunan dan kemajuan Indonesia harus memiliki visi dan sistem nilai yang jelas dalam pembangunan ekonomi. Tidak ada kerangka jelas sebagai acuan tentang strategi pembangunan Indoneisa. Kekacauan pendekatan pembangunan terlihat pada kaburnya konsep produk nasional. Sampai sekarang tidak jelas konsep produk nasional termasuk ketahanan pangan.
Produk asing dibiarkan mengalir ke Indonesia, sehingga produk dalam negeri menjadi menurun. Muncul kekhawatiran perekonomian Indonesia akan semakin terhempas dalam era globalisasi, yang penuh kompetisi. Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1996, terdapat dua istilah penting tentang pangan, yaitu system pangan dan ketahanan pangan. Sampai saat ini ketergantungan pangan padi masih sangat besar. Dari total kalori yang dikonsumsi oleh masyarakat Indonesia, hampir 60% dicukupi oleh beras. Kondisi ini sangat tidak menguntungkan bagi pola ketahanan pangan nasional. Penurunan produksi padi akibat gagal panen atau sebab lain akan berpengaruh besar terhadap kecukupan pangan nasional.
Ketergantungan pada padi seperti yang terjadi saat ini sangat tidak menguntungkan bagi kelangsungan ketahanan pangan nasional. Selain harus terus dilakukan usaha peningkatan produksi padi, program diversifikasi pangan dengan sumber karbohidrat lain merupakan tindakan yang sangat strategis.
Saat ini ketahanan pangan menjadi implementasi ekonomi Indonesia dalam politik dan strategi nasional, yaitu menjamin tersedianya pangan dan nutrisi dalam jumlah dan mutu yang dibutuhkan pada tingkat harga yang terjangkau dengan memperhatikan peningkatan pendapatan petani dan nelayan serta peningkatan produksi yang diatur dengan undang–undang.
Kamis, 24 Mei 2012
Senin, 07 Mei 2012
Pendidikan Kewarganegaraan
Nama : MIA ROSDIANA
NPM : 10207716
Kelas : 2EA21
BAB 3: KETAHANAN NASIONAL
NASIONALISME PEREKONOMIAN DI ERA GLOBALISASI
PENDAHULUAN
Berkembangnya ilmu teknologi, seperti informasi, komunikasi dan transportasi di era globalisasi merupakan masalah yang tidak bisa dinggap mudah oleh bangsa Indonesia. Seringkali masyarakat Indonesia terjebak dalam globalisasi yang semakin memprihatinkan. Globalisasi ditandai dengan kuatnya pengaruh lembaga-lembaga kemasyarakatan internasional, negara-negara maju yang ikut mengatur percaturan politik, ekonomi, sosial budaya, serta pertahanan dan keamanan global. Tanpa disadari bangsa Indonesia harus mampu berkompetisi di dunia yang tanpa batas. Globalisasi yang dipicu oleh Transportasi, Telekomunikasi dan Trade (3T) telah membuat dunia menjadi tanpa batas wilayah, kebudayaan, ekonomi, politik, pertahanan keamanan, dan kepentingan karena negara-negara maju memasuki dan mempengaruhi wilayah negara-negara lain terutama negara berkembang. Seiring berjalannya waktu, Indonesia mengalami penurunan rasa nasionalisme terhadap bangsanya sendiri. Seperti yang kita lihat dalam kehidupan sehari-hari bagaimana generasi muda sekarang terjebak dengan kehidupan yang baru sehingga mengalami penurunan, dan rasa nasionalisme mulai sedikit memudar. Bahkan informasi pengenalan tentang berbangsa dan bernegara seperti makna dari bendera merah putih, bahasa Indonesia dan lagu-lagu kebangsaan akhirnya menjadi sangat minim. Dari aspek ekonomi, akibat menguatnya kapitalisme dan terjadinya gelombang privatisasi, maka berbagai sektor kehidupan ekonomi telah dikuasai asing, seperti perbankan, perkebunan, perdagangan bahkan sector retail. Yang berdaulat di bidang ekonomi justru kekuatan global yang bersifat maya (virtual), dipresentasikan oleh Multi-National Corporations (MNC).
NPM : 10207716
Kelas : 2EA21
BAB 3: KETAHANAN NASIONAL
NASIONALISME PEREKONOMIAN DI ERA GLOBALISASI
PENDAHULUAN
Berkembangnya ilmu teknologi, seperti informasi, komunikasi dan transportasi di era globalisasi merupakan masalah yang tidak bisa dinggap mudah oleh bangsa Indonesia. Seringkali masyarakat Indonesia terjebak dalam globalisasi yang semakin memprihatinkan. Globalisasi ditandai dengan kuatnya pengaruh lembaga-lembaga kemasyarakatan internasional, negara-negara maju yang ikut mengatur percaturan politik, ekonomi, sosial budaya, serta pertahanan dan keamanan global. Tanpa disadari bangsa Indonesia harus mampu berkompetisi di dunia yang tanpa batas. Globalisasi yang dipicu oleh Transportasi, Telekomunikasi dan Trade (3T) telah membuat dunia menjadi tanpa batas wilayah, kebudayaan, ekonomi, politik, pertahanan keamanan, dan kepentingan karena negara-negara maju memasuki dan mempengaruhi wilayah negara-negara lain terutama negara berkembang. Seiring berjalannya waktu, Indonesia mengalami penurunan rasa nasionalisme terhadap bangsanya sendiri. Seperti yang kita lihat dalam kehidupan sehari-hari bagaimana generasi muda sekarang terjebak dengan kehidupan yang baru sehingga mengalami penurunan, dan rasa nasionalisme mulai sedikit memudar. Bahkan informasi pengenalan tentang berbangsa dan bernegara seperti makna dari bendera merah putih, bahasa Indonesia dan lagu-lagu kebangsaan akhirnya menjadi sangat minim. Dari aspek ekonomi, akibat menguatnya kapitalisme dan terjadinya gelombang privatisasi, maka berbagai sektor kehidupan ekonomi telah dikuasai asing, seperti perbankan, perkebunan, perdagangan bahkan sector retail. Yang berdaulat di bidang ekonomi justru kekuatan global yang bersifat maya (virtual), dipresentasikan oleh Multi-National Corporations (MNC).
Minggu, 06 Mei 2012
Pendidikan Kewarganegaraan
Nama : MIA ROSDIANA
NPM : 10207716
Kelas: 2EA21
BAB 2: WAWASAN NUSANTARA
WAWASAN NUSANTARA DALAM EKONOMI
PENDAHULUAN
Kondisi obyektif geografis sebagai modal dalam pembentukan suatu Negara merupakan ruang gerak hidup suatu bangsa yang di dalamnya terdapat sumber kekayaan alam dan penduduk yang mempengaruhi pengambilan keputusan atau kebijakan politik Negara tersebut. Suatu bangsa dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya tidak terlepas dari hukum alam. Hanya bangsa yang dapat bertahan hidup terus dan langgeng. Indonesia adalah Negara kepulauan terbesar, yang terdiri lebih dari 17 ribu pulau besardan kecil, yang membentang di khatulistiwa dari Bujur 95 Timur sampai Bujur 141 Timur dan Lintang 6 Utara sampai Lintang 11 Selatan yang didalam kehidupannya terdapat keanekaragaman seperti pendapat, kepercayaan, hubungan dan sebagainya. Upaya pemerintah dan rakyat menyelenggarakan kehidupannya, memerlukan suatu konsepsi yang berupa Wawasan Nasional yang dimaksudkan untuk menjamin kelangsungan hidup, keutuhan wilayah serta jati diri. Wawasan nusantara menegaskan suku-suku bangsa yang mendiami kepulauan Nusantara dari suku bangsa Aceh di barat sampai suku bangsa Papua di timur, dari suku bangsa Sangir di utara dan suku bangsa Rote di selatan adalah satu bangsa Indonesia. Dalam membangun negara kepulauan, Pemerintah harus memprioritaskan pembangunan infra-struktur dan konstitusi kemaritiman, baik dalam bidang politik, ekonomi, social dan budaya maupun pertahanan dan keamanan.
NPM : 10207716
Kelas: 2EA21
BAB 2: WAWASAN NUSANTARA
WAWASAN NUSANTARA DALAM EKONOMI
PENDAHULUAN
Kondisi obyektif geografis sebagai modal dalam pembentukan suatu Negara merupakan ruang gerak hidup suatu bangsa yang di dalamnya terdapat sumber kekayaan alam dan penduduk yang mempengaruhi pengambilan keputusan atau kebijakan politik Negara tersebut. Suatu bangsa dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya tidak terlepas dari hukum alam. Hanya bangsa yang dapat bertahan hidup terus dan langgeng. Indonesia adalah Negara kepulauan terbesar, yang terdiri lebih dari 17 ribu pulau besardan kecil, yang membentang di khatulistiwa dari Bujur 95 Timur sampai Bujur 141 Timur dan Lintang 6 Utara sampai Lintang 11 Selatan yang didalam kehidupannya terdapat keanekaragaman seperti pendapat, kepercayaan, hubungan dan sebagainya. Upaya pemerintah dan rakyat menyelenggarakan kehidupannya, memerlukan suatu konsepsi yang berupa Wawasan Nasional yang dimaksudkan untuk menjamin kelangsungan hidup, keutuhan wilayah serta jati diri. Wawasan nusantara menegaskan suku-suku bangsa yang mendiami kepulauan Nusantara dari suku bangsa Aceh di barat sampai suku bangsa Papua di timur, dari suku bangsa Sangir di utara dan suku bangsa Rote di selatan adalah satu bangsa Indonesia. Dalam membangun negara kepulauan, Pemerintah harus memprioritaskan pembangunan infra-struktur dan konstitusi kemaritiman, baik dalam bidang politik, ekonomi, social dan budaya maupun pertahanan dan keamanan.
Rabu, 02 Mei 2012
Pendidikan Kewarganegaraan
Nama: MIA ROSDIANA
NPM: 10207716
Kelas: 2EA21
BAB 1: SEKITAR NKRI
HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA
PENDAHULUAN
Negara Indonesia adalah negara hukum dan setiap warga negara Republik Indonesia memiliki hak sejak masih di dalam kandungan. Hal ini terdapat dalam UU Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia Pasal 1, yaitu “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”. Setiap orang mempunyai kebebasan, tetapi setiap orang juga wajib mengakui dan menghormati hak asasi orang lain. Hak asasi manusia meliputi hak hidup, hak kemerdekaan, dan hak memiliki sesuatu. Sejarah bangsa Indonesia hingga kini mencatat berbagai penderitaan, kesengsaraan, dan kesenjangan sosial yang disebabkan oleh perilaku tidak adil dan diskriminatif atas dasar etnik, ras, warna kulit, budaya, bahasa, agama, golongan, jenis kelamin, dan status social lainnya. Perilaku tidak adil dan diskriminatif tersebut merupakan pelanggaran hak asasi manusia, baik bersifat vertical (dilakukan oleh aparat negara terhadap warga negara atau sebaliknya), maupun horizontal (antar warga negara sendiri). Oleh karena itu, penulis membuat dengan judul “Hak Asasi Manusia Di Indonesia”.
NPM: 10207716
Kelas: 2EA21
BAB 1: SEKITAR NKRI
HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA
PENDAHULUAN
Negara Indonesia adalah negara hukum dan setiap warga negara Republik Indonesia memiliki hak sejak masih di dalam kandungan. Hal ini terdapat dalam UU Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia Pasal 1, yaitu “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”. Setiap orang mempunyai kebebasan, tetapi setiap orang juga wajib mengakui dan menghormati hak asasi orang lain. Hak asasi manusia meliputi hak hidup, hak kemerdekaan, dan hak memiliki sesuatu. Sejarah bangsa Indonesia hingga kini mencatat berbagai penderitaan, kesengsaraan, dan kesenjangan sosial yang disebabkan oleh perilaku tidak adil dan diskriminatif atas dasar etnik, ras, warna kulit, budaya, bahasa, agama, golongan, jenis kelamin, dan status social lainnya. Perilaku tidak adil dan diskriminatif tersebut merupakan pelanggaran hak asasi manusia, baik bersifat vertical (dilakukan oleh aparat negara terhadap warga negara atau sebaliknya), maupun horizontal (antar warga negara sendiri). Oleh karena itu, penulis membuat dengan judul “Hak Asasi Manusia Di Indonesia”.
Langganan:
Postingan (Atom)